Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Friday 25 November 2016
Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di sel Mapolda Jabar selama sepekan. Raut lelah terpancar dari wajah Carsiman (44), Sunadi (45), dan Darni (66) saat turun dari mobil minibus hitam milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Tiba di kantor LBH Bandung, ketiganya langsung menyantap nasi kotak yang telah disediakan. Meski perkara hukum masih akan berlanjut, Carsiman mengaku lega lantaran ia bisa kembali bertemu dengan keluarganya.
Ketiga petani itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat lantaran dianggap menjadi provokator kericuhan saat pengukuran lahan untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kamis (17/11/2016) lalu.
Meski lelah, tiga petani Desa Sukamulya, Majalengka itu tetap melempar senyum sewaktu anggota LBH Bandung menyambut kedatangannya di Kantor LBH Bandung, Jalan Sidomulyo, Kamis (24/11/2016) malam.
Dengan didampingi para istrinya, mereka tampak lahap menyantap hidangan seadanya. Saat kericuhan pecah, warga berlari berhamburan. Polisi merangsek menangkap satu per satu warga yang dianggap menjadi biang kerusuhan.
Tindakan represif dari aparat kepolisian masih melekat dalam benak Sunadi. Saat itu, ia bersama warga turun ke sawah untuk menghadang pengukuran lahan yang dilakukan petugas dari Pemprov Jabar.
"Saya petani setelah keluar dari penjara, saya merasa bahagia. Saya tidak menyangka dipenjara, karena pada prinsipnya kami bukan maling yang melanggar aturan pemerintah," katanya. Namun, penahanan ketiganya ditunda menyusul adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh LBH Bandung.
Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan | Solid Gold Berjangka
Hal yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan semua permohonan termohon, karena penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai prosedur berupa pemeriksaan para saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
Tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan kalah dalam sidang praperadilan di PN Surabaya. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum Dahlan terus berlanjut. Tak lama lagi mantan Menteri BUMN itu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur," kata Ferdinandus. "Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.
Salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Hakim dinilai tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan. Dalam amar putusannya kemarin, hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan semua pembelaan termohon Kejaksaan Tinggi Jatim serta menolak pertimbangan mantan Menteri BUMN tersebut.