Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Thursday 3 November 2016
Kami mencoba untuk membuka salah satu dari situs tersebut. Hingga berita ini diturunkan memang pihak operator dan ISP sudah melakukan pemblokiran.
Pemblokiran itu sendiri memang atas permintaan beberapa instansi terkait, termasuk dari pihak kepolisian dan Badan Intelejen Negara. Termasuk juga diantaranya laporan dari warga.
Lihat juga:Kominfo Blokir 11 Situs SARA, Termasuk Portalpiyungan
“Masih bisa di-recovery (dipulihkan). Nanti pengelola kesebelas situs itu tinggal melaporkan saja sesuai prosedur,” kata juru bicara Kominfo Noor Iza.
Demo yang terjadi pada Jumat besok itu memang menyedot perhatian banyak kalangan. Salah satu tujuan utama dari unjuk rasa ini meminta pihak berwajib untuk segera mengadili dan menangkap Gubernur Basuki T. Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama.
Lihat juga:Internet Didominasi Anak, APJII Kembangkan Sistem Filter Baru
Ini bukan pertama kalinya Kominfo memblokir situs yang dianggap menjadi provokasi dan menjurus ke gerakan radikalisme. Di tahun 2015. Akses Internet menuju 22 situs web yang diduga mengajarkan gerakan Islam radikal telah diblokir oleh pemerintah Sebanyak 11 situs yang mengandung konten SARA ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kendati demikian, belasan situs tersebut masih bisa dipulihkan dari pemblokiran.
Noor Iza memang tak menampik bila penutupan ini memang terjadi jelang aksi demo pada 4 November 2016 yang akan diikuti setidaknya ratusan ribu umat Islam. Karena ditakutkan makin memperkeruh suasana.
Sebelas situs tersebut adalah
1. Lemahirengmedia.com,
2. portalpiyungan.com,
3. suara-islam.com
4. smstauhiid.com,
5. beritaislam24h.com
6. bersatupos.com
7. pos-metro.com
8. jurnalmuslim.com
9. media-nkri.net
10. lontaranews.com
11. nusanews.com.
Telkomsel Berharap Perhitungan Biaya Interkoneksi Tetap Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku | PT Solid Gold Berjangka
“Kami juga berharap proses tersebut dijalankan secara transparan dan independen sehingga menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat,” katanya.
Telkomsel seperti dikutip Selular dalam keterangan resminya untuk sementara menerima dan mematuhi ketentuan seperti yang tercantum dalam siaran pers tersebut, yaitu akan tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.
Telkomsel senantiasa mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga ke pelosok NKRI dengan kualitas layanan yang baik. Telkomsel juga terus menjalankan komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi dan terus berupaya memberikan pelayanan yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable), dan tersedia merata hingga ke pelosok Indonesia untuk kemajuan seluruh rakyat Indonesia.
“Namun kami berharap perhitungan biaya interkoneksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik PP no 52 Tahun 2000 maupun PM No 8 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa biaya interkoneksi harus berbasis biaya yang merupakan cost recovery masing-masing operator dalam menggelar jaringan sesuai komitmen pembangunannya sehingga tidak ada operator yang mendapatkan keuntungan dari interkoneksi, dan tidak ada yang dirugikan,” jelas Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu perhitungan berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) menurut Ririek adalah yang terbaik dan paling adil, tidak hanya untuk operator tapi juga untuk seluruh pelanggan. Sebaliknya penerapan model simetris berpotensi membuat operator untuk malas membangun lebih luas lagi karena mereka dengan mudah bisa memanfaatkan jaringan operator yang sudah lebih dahulu membangun.
Menanggapi siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika No.75/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi seperti dimuat di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Telkomsel menyatakan bahwa sampai saat ini surat salinan asli tersebut belum diterimanya.