Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Friday 28 October 2016
Masih ingat artikel saya mengenai MacBook Pro 13 inci non Retina Display yang masih dijual oleh Apple? Kini satu-satunya MacBook Pro yang masih menggunakan Hard Dirve, Super Drive dan port Ethernet ini akhirnya berhenti dijual oleh Apple – setelah kehadiran versi terakhirnya di tahun 2012.
Apple menciptakan MacBook Air dengan harga yang cukup terjangkau dan mengincar pengguna di kaum bisnis. Ukuran yang tipis dan ringan, harga cukup murah dan portabilitas yang sangat tinggi adalah beberapa poin menarik dari MacBook Air jika dibandingkan MacBook Pro.
Apple hari ini resmi merilis MacBook Pro 13 inci dan MacBook Pro 15 inci dengan bodi baru, fitur Touch Bar, keamanan Touch ID dan beragam hal lainnya. Kehadiran MacBook Pro baru ternyata mengorbankan 2 generasi Mac lainnya. Ya, kini jika kamu membuka halaman Apple.com, MacBook Air 11 inci dan MacBook Pro 13 inci non Retina Display sudah tidak dijual lagi.
MacBook Air 11 inci sebelumnya hadir sebagai komputer Mac portabel yang paling murah yaitu $899 (128 GB Flash Storage) dan $1099 (256 GB Flash Storage). Kini lini tersebut hilang dan tersisa MacBook Air 13 inci yang tidak memilii perubahan apapun. Yaitu harga $999 (1.6 Ghz, 128GB Flash Storage) dan $1199 (1.6 Ghz, 256GB Flash Storage). Kedua MacBook Air 13 inci tersebut menjadi komputer Mac portabel yang masih mendukung USB lama dan MagSafe sebagai port charger.
Jika dilihat mundur ke belakang, MacBook Pro 13 inci non Retina Display bertahan cukup lama jika dibandingkan generasi komputer Mac portabel lainnya. Kemudahan untuk melakukan upgrade Hard Drive, RAM dan slot Super Drive untuk membaca DVD adalah fitur penting untuk MacBook Pro ini yang masih dicari banyak pengguna. Terutama untuk kaum pelajar dan juga mahasiswa yang masih membutuhkan media DVD atau kapasitas stotrage besar hingga 500GB.
Polresta Banda Aceh Musnahkan 5 Kilogram Sabu | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Sebelum dimusnahkan, tim kesehatan kepolisian mengecek kebenaran barang bukti sabu tersebut, serta penimbangan ulang. Dalam proses pemusnahan itu, juga dihadirkan dua tersangka kepemilikan barang haram itu.
Sementara seorang tersangka lagi yang juga kurir sabu berinisial F, ditangkap di kawasan Bireuen, sehari setelah penangkapan AA. Dan itu merupakan hasil pengembangan dari AA. Adapun barang haram yang diperoleh dari Malaysia itu, diperkirakan harganya sekitar Rp5 miliar.
Namun, kata Kapolresta, dari lima kilogram barang haram itu yang dimusnahkan, masih disisihkan sebagian kecil untuk proses pengadilan. Tapi, sebagian besar yang ada dimusnahkan. "Untuk menjaga barang ini, agar tidak menguap, berkurang atau hilang,"jelas Saladin kepada wartawan, disela-sela pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Ia juga menyebutkan, untuk mengetahui kebenaran barang bukti sabu itu sebelum dimusnahkan, pihaknya melakukan tes terlebih dahulu, dengan mengambil sampelnya. Dan itu dilakukan juga supaya sabu tersebut tidak ditukar.
Pemusnahan itu dilakukan secara bergantian oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamrin SH, Komandan Kodim 0101/BS Letkol Inf Mahesa Fitriadi, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH dan didampingi Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno.
Banda Aceh. Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram, dari seorang tersangka yang tertangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, 26 September 2016.
"Awalnya petugas tidak mengetahui sabu-sabu yang pertama lolos. Namun, setelah dicek CCTV (kamera pengawas), maka kelihatanlah perjalanan dia dan kedapatan 2,5 kilogram lagi di ruang tunggu di dalam sebuah tas," ujarnya.
Pemusnahan barang haram yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (27/10) itu, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam mesin penggiling (blender) setelah dicampur dengan alkohol.
Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti sabu itu hendak diseludupkan oleh seorang tersangka, berinisial AA (47) dengan tujuan Jakarta. Namun, berhasil digagalkan petugas Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar pada akhir September lalu, serta dibantu oleh aparat Kepolisian.
Saat itu, tersangka AA sempat berhasil lolos dari pintu x-ray (alat pendeteksi barang) pertama dan kedua hingga ke ruang tunggu. Namun, setelah meletakan tas ransel berisi sabu seberat 2,5 kilogram di ruang tunggu, tersangka kembali keluar lagi untuk mengambil barang haram itu di mobil dengan berat yang sama.
Ketika melewati di pintu x-ray untuk kedua kalinya, gerak gerik tersangka ketahuan oleh petugas bandara, sehingga ditemukan barang haram itu yang diikat di badannya seberat 2,5 kilogram. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dilakukan, supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.